KEL. LAYANA INDAH

Hewan Ternak di Layana Indah Harap dikandangkan

SULTENG RAYA – Penertiban hewan ternak yang kerap berkeliaran di jalan, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Pasalnya, salah satu syarat untuk meraih Adipura, suatu daerah harus bersih dan tertib. Perintah itu juga telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 524/0194/pol PP/2022 tentang  Penertiban Hewan Ternak.

Saat ini, pemerintah kelurahan diminta untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada warganya masing-masing, khususnya pada pemilik ternak.

Menanggapi surat edaran Wali Kota Palu tersebut, Lurah Layana Indah, Sudarman, saat ini, telah intensif mensosialisasikan edaran tersebut kepada warganya.

“Saat ini, kami telah mengimbau, mensosialisasikan sekaligus membagikan surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 524/0194/pol PP/2022 tentang  Penertiban Hewan Ternak, kepada peternak. Selain itu, kami juga telah mengimbau peternak agar kiranya mereka dapat bekerja sama untuk menertibkan ternaknya,” kata Lurah Sudarman

Diakuinya, Kelurahan Layana Indah, menjadi salah satu daerah yang memiliki banyak peternak, mulai dari sapi, domba dan kambing.

“Jadi, peternak yang ada di Kelurahan Layana Indah itu mempunyai kandang ternak, tetapi sistem peternakannya dengan cara mengembalakan hewan ternaknya, sehingga terkadang saat digembalakan ada salah satu ternak yang mungkin terpisah dari kawanannya,” jelasnya.

Ia berharap, sebelum ditindak petugas penertiban ternak, para peternak dapat bekerja sama dalam menertibkan hewan ternaknya dengan cara dikandangkan.

“Mari bekerja sama dalam menertibkan hewan ternak, karena  kami juga prihatin jika ada ternak warga Layana Indah yang ditertibkan oleh petugas penertiban hewan ternak, karena  kami selaku pihak kelurahan yang mempunyai tanggungjawab di wilayah Layana Indah. Yah, Memang dalam hal pemantauan hewan ternak adalah tugas kami, tetapi marilah bekerja sama jika kiranya kami mendapatkan ternak berkeliaran dipinggiran jalan mohon cepatlah diambil dan dimasukan ke dalam kandang,” ucapnya.

Demi memaksimalkan sosialisasi isi surat edaran tentang penertiban hewan ternak, pihaknya berencana mengundang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu untuk  memberikan penjelasan lebih detail menyangkut sanksi atau denda yang akan diterapkan Pemerintah Kota Palu.

“Jadi nantinya dengan ada pertemuan-pertemuan dengan pemilik ternak, kami selaku pihak kelurahan juga bisa mendengarkan masukan atau tanggapan dari mereka,” ujarnya.

ANCAMAN DENDA RP50 JUTA MENANTI

Diketahui, sebelumnya Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, telah mengeluarkan perintah kepada seluruh lurah dan camat se-Kota Palu agar mengimbau pemilik hewan ternak mengandangkan hewan ternaknya.

Hal tersebut demi mewujudkan Kota Palu yang tertib, aman dan nyaman, sehingga dapat meraih Adipura 2023 mendatang.

Wali Kota Hadianto menegaskan, jika pemilik ternak tetap ‘nakal’ alias tidak menghiraukan imbauan mengkandangkan ternaknya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan razia.

Jika ternak ditemukan berkeliaran dinilai mengganggu ketertiban umum, maka pemilik hewan bakal diproses secara hukum, hingga dapat diancam pidana dan denda maksimal Rp50 juta.

Sumber : https://sultengraya.com/read/125445/hewan-ternak-di-layana-indah-harap-dikandangkan/